> >

Profil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang Sempat Ancam Mundur karena Ajudan Istrinya Dimutasi

Update | 4 Januari 2023, 16:44 WIB
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso ancam mundur dari jabatannya setelah ajudan istrinya dimutasi Bupati Blitar, Rini Syarifah, Selasa (3/1/2022). (Sumber: Tribunnews)

BLITAR, KOMPAS.TV - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menghebohkan publik setelah mengancam mundur dari jabatannya di Jawa Timur itu karena ajudan sang istri, Riana, dimutasi tanpa sepengetahuannya pada Selasa (3/1/2022).

"Kalau sampai enggak balik hari ini, aku mundur," kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (3/1/2023) dilansir dari Kompas.com. "Buat saya, enggak ada perlunya. Kalau enggak balik hari ini, saya akan langsung mengundurkan diri." 

Belakangan, ia mengurungkan niatnya itu setelah Bupati Blitar, Rini Syarifah mengembalikan Riana ke posisi semula sebagai ajudan dari istri Rahmat, Venina Pusvitasari, dengan mengeluarkan surat keterangan (SK) Bupati.

Keputusan tesebut dijalankan setelah Rini bertemu secara langsung dengan Rahmat.

"Iya sudah tadi langsung dipanggil. Dipanggil aku sama Mbak Rini (Rini Syarifah)," ujar Rahmat kepada wartawan dalam pernyataan singkat, Rabu (4/1/2023)

Baca Juga: Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Batal Mundur Usai Ajudan Istri Tak Jadi Dimutasi

Profil Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso 

Laki-laki yang lahir di Surabaya pada 17 Mei 1978 itu menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar sejak 26 Februari 2021.

Kemenangan Rahmat dengan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai pemimpin pemerintahan di Kabupaten Blitar mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya pasangan yang didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengalahkan pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Riyanto dan Marhaenis Urip Widodo.

Rahmat mendapat gelar sarjana dari Universitas Merdeka Surabaya pada tahun 2001. Kemudian ia menyelesaikan studi pascasarjana atau S2 pada 2016 di Universitas Hang Tuah.

Sebelumnya Rahmat berprofesi sebagai advokat. Ia menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia pada 2018 hingga 2023.

Baca Juga: Alasan Wakil Bupati Blitar Ancam Mundur dari Jabatan Setelah Ajudan Istri Dimutasi

Selain itu, ia pernah menjadi Vice President Kongres Advokat Indonesia (2019).

Ia masih menjadi komisaris firma hukum bernama Rahmat Santoso & Partners Law Firm sejak 2008.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai DPD PAN Kabupaten Blitar pada 2020 hingga 2025.

Selain itu, ia juga merupakan pemilik usaha sarang burung walet sejak 1993 hingga sekarang.

Ia juga masih menjadi komisaris dari dua perusahaan hingga saat ini, yakni PT Rajawali Sakti Nusantara (sejak 2009) dan PT Mulia Artha Sejati (sejak 2012).

Pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Rahmat pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa sebelas saksi untuk mengusut aliran uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, salah satunya Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Keberatan dengan Rencana Pembangunan Tol Lingkar Solo: Kalau Bisa Ring Road

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Ali menyebut, selain Rahmat, sepuluh saksi lainnya adalah Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Agus Ramadhan, Iwan Liman, Handoko Sutjitro, Juliana Inggriani Liman, dan David Muljono.

Kemudian, wiraswasta Nurdiana Rahmawati dan tiga orang yang mengurus rumah tangga, yakni Rica Erlin Sevtria, Venina Puspasari, dan Melia Candra.

Nurhadi dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar.

Suap itu diberikan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto guna mengurus dua perkara di MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah saksi diperiksa, termasuk anggota keluarga Nurhadi.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com/Tribunnews


TERBARU