Polwan yang Tepergok Selingkuh Naik Pitam di Persidangan, Kesal dan Marahi Suami
Hukum | 4 Januari 2023, 08:41 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Kasus polisi wanita yang diduga terlibat perselingkuhan, Briptu LA telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/1/2023). Ia sempat naik pitam ketika awak media mengambil foto dari luar sidang.
"Siapa yang suruh ambil gambar? Kamu dari mana?," ucapnya dengan nada tinggi dikutip dari Kompas.com.
Briptu LA tepergok menjalani hubungan dengan pria lain yang juga berprofesi sebagai polisi yakni Briptu MD. Meski demikian, sidang perdana tersebut harus ditunda oleh majelis hakim Agus Aryanto karena dua majelis hakim berhalangan hadir.
"Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda dakwaan," kata Agus menutup sidang.
Baca Juga: Certa Polisi Palembang yang Gerebek Istri sedang Berkencan di Hotel dengan Mantan Pacar Saat Kuliah
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/1/2023) pekan depan. Usai sidang tersebut diputuskan ditunda, Briptu LA keluar dan menunjuk-nunjuk pria yang merupakan suaminya karena melaporkan kasus itu.
“Kamu mengurus anak saja tidak becus, sok-sokan suruh media meliput,” teriak LA.
Diberitakan sebelumnya Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengungkapkan kedua polisi yang tepergok selingkuh itu segera menjalani sidang perdananya.
“Pada hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang,” kata Fandie, Selasa (13/12/2022) silam.
Kasus ini terbongkar setelah suami Briptu LA melaporkan istrinya ke Polrestabes Palembang terkait kasus tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan.
Baca Juga: Viral! Suami Selingkuh dengan Mertua Sendiri, Istri: Kamu Kegep Lagi Berzina Sama Dia
Briptu LA dan Briptu MD diketahui tepergok selingkuh di salah satu hotel di Demang Lebar Daun Palembang pada 2 Juli 2022 silam.
“Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel, sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang,” kata Fandie.
Kedua anggota polisi itu dikenakan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com