Bupati Lumajang Terima Surat Tilang dari Polres Situbondo, Ternyata Motornya Dipakai Pria Gondrong
Hukum | 4 Januari 2023, 00:05 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menerima surat tilang elektronik (ETLE) dari Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, di ruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Selasa (3/1/2023).
Keberadaan surat tilang tersebut sontak membuatnya kaget. Terlebih, surat itu berkaitan dengan pelanggaran pengendara motor dengan nomor polisi N 4668 YAU milik Thoriq.
Surat tilang juga dilengkapi tangkapan foto CCTV saat pelanggaran terjadi. Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.
"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda (motor) tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," kata Thoriq di Lumajang, Selasa (3/1/2023), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis 11 ETLE Mobile, Dipasang di Mobil Polantas yang Berkeliling
Dalam surat tilang tersebut, disampaikan bahwa pengemudi sepeda motor melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Surat tilang juga dilengkapi tangkapan foto CCTV saat pelanggaran terjadi. Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.
Dalam foto terlihat dua orang yang sedang berboncengan tanpa mengenakan helm, yakni seorang laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya.
Setelah ditelusuri, Thoriq mendapati motor itu dipakai keponakannya yang berkuliah di Malang. Keponakan Thoriq pulang ke Situbondo karena kuliah sedang libur.
"Memang setiap hari menggunakan sepeda motor dengan STNK atas nama saya. Nah apesnya sepeda motornya waktu itu dipinjam sama temannya," tambah Thoriq.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com