> >

Bupati Cianjur Siap Hadapi Pemeriksaan KPK soal Dugaan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bumi

Hukum | 3 Januari 2023, 17:35 WIB
Bupati Cianjur, Herman Suherman. Herman siap menghadapi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan bantuan untuk korban gempa bumi. (Sumber: Kompas TV)

CIANJUR, KOMPAS.TV - Bupati Cianjur Herman Suherman siap menghadapi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan bantuan untuk korban gempa bumi.

Juru bicara Tim Penanganan Bencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Budhi Rahayu Toyib menjelaskan hal itu kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Jawa Barat, Senin (2/1/2023), seperti dilansir tribunjabar.id.

Budhi mengatakan, pihaknya belum menerima informasi lanjutan dari KPK mengenai masalah tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi lanjutan dari KPK. Tetapi pada prinsipnya, Pemkab akan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan KPK," kata Budhi.

Baca Juga: Cianjur Diguncang Gempa, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

Ia menegaskan, Bupati Herman Suherman siap diperiksa terkait pelaporan dugaan penyelewengan bantuan bagi korban terdampak gempa bumi.

"Pak Bupati siap untuk diperiksa, karena laporan itu juga harus dibuktikan," katanya.

Nantinya, kata dia, pihaknya akan menjelaskan langsung mulai dari penerimaan barang hingga penyaluran bantuan yang dimaksud.

"Diterima siapa, hingga disalurkan ke mana saja. Intinya, Pemkab siap untuk diperiksa karena pada akhirnya juga kita akan diperiksa BPK," ucapnya merujuk lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Saat ini, lanjut Budhi, pihaknya tengah membenahi administrasi penerimaan dan pengeluaran bantuan, sehingga nantinya saat ada pemeriksaan, tidak akan ada permasalahan.

"Yang kita khawatirkan sejak awal, terjadinya hal-hal (seperti) tidak tercatatnya sebuah bantuan yang diterima dan yang telah terdistribusikan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK akan melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tentang dugaan penyelewengan bantuan tersebut ke tahap telaah.

"Siapa pun pelapor ke KPK, kami tidak akan pernah sampaikan pelapor maupun materi laporannya. Karena pelapor dilindungi undang-undang," kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Bupati Cianjur Bantah Penyelewengan Bantuan Gempa

Ali membenarkan pihaknya telah menerima aduan laporan dari masyarakat dan masih melalukan verifikasi.

"Setiap ada laporan, pasti Tim Pengaduan Masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut," katanya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunjabar.id


TERBARU