> >

Hampir Sebulan Diculik, Malika Selalu Dibawa Pelaku di Gerobak Sambil Kumpulkan Barang Bekas

Update | 3 Januari 2023, 10:39 WIB
Korban penculikan anak, Malika Anastasya (6), saat dibawa petugas kepolisian setelah ditemukan di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, pada Senin (2/1/2022) malam.. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban penculikan anak di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Malika Anastasya, selalu dibawa pelaku menggunakan gerobak sambil mengumpulkan barang-barang bekas.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, pelaku penculikan Malika yang bernama Iwan Sumarno alias Jaki alias Herman alias Yudi itu,  tetap beraktivitas seperti biasa setelah menculik anak perempuan berusia enam tahun itu dari rumahnya di daerah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Iwan Sumarno yang dikenal orang tua malika sebagai Yudi itu bekerja sebagai pemulung atau manusia gerobak.

"Sementara dari keterangan awal terduga pelaku menyampaikan,  ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar, melakukan pengumpulan barang-barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban," kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023) dini hari dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Rindu Hampir Sebulan Anaknya Diculik, Orang Tua Peluk Malika Sambil Menangis Bahagia

Komarudin menyebut Malika selalu dibawa di dalam gerobak yang biasa pelaku bawa untuk mencari barang rongsokan.

"Emang (korban) diletakan di dalam grobak, tidurnya pun berpindah-pindah," tuturnya.

Terduga pelaku penculikan Malika itu pun, kata dia, telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa secara intensif guna mengetahui motif penculikan tersebut.

"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk kita mintai keterangan motif dari pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Malika Ditemukan dalam Gerobak yang Ditarik Penculik di Pinggir Jalan Ciledug

Senada, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto juga menegaskan bahwa pelaku penculikan Malika sudah diamankan petugas.

"Sudah (ditangkap), baru saja kita amankan di Ciledug," kata Gunarto, Senin (2/1) malam.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno sebagai terduga penculikan Malika.

"Dan kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan," jelas Komarudin, Minggu (1/1/2023).

Komarudin juga mengungkapkan identitas Iwan Sumarno yang merupakan residivis kasus pencabulan anak dan pernah dipenjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Penculik Bocah Gunung Sahari Ditangkap! Malika Sehat dan Dibawa ke RS Polri untuk Visum

"Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jaki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara," kata Komarudin.

Kasus penculikan anak di Jakarta Pusat ini sempat viral di media sosial lantaran video CCTV terduga pelaku dan korban yang menaiki bajaj tersebar luas.

Orang tua Malika, Oni dan Tunggal, juga telah melaporkan kasus penculikan anak mereka sejak tanggal 9 Desember 2022.

Malika telah dibawa Iwan sejak tanggal 7 Desember 2022 dengan dalih diajak membeli ayam goreng.

Polisi sempat kesulitan mencari jejak Malika karena terduga pelaku tidak memiliki handphone (HP) maupun tempat tinggal tetap.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU