Santri Dibakar Senior Usai Kembalikan Uang Teman yang Pernah Dicuri, Pihak Ponpes Sebut Tak Sengaja
Kriminal | 3 Januari 2023, 08:35 WIBPASURUAN, KOMPAS.TV - Seorang santri Pondok Pesantren Al Berr Sangarejo di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial INF (13) dibakar oleh seniornya berinisial MHM (16).
Peristiwa pembakaran terhadap korban INF oleh pelaku MHM itu terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022 malam menjelang pergantian tahun baru 2023.
Baca Juga: Penjaga Nobar Piala Dunia, Santri Tak Terawasi Bakar Pondok Rehabilitasi Narkoba di Surabaya
Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fathikhurrohman, menjelaskan kronologi peristiwa pembakaran itu berawal saat korban INF tepergok sedang membuka lemari temannya.
Hal tersebut diketahui oleh pengurus pondok pesantren yang saat itu sedang berpatroli untuk memastikan semua santri mengikuti pengajian selepas Magrib.
"Di salah satu kamar, korban tepergok sedang membuka lemari milik salah satu temannya," kata Fathikhurrohman dikutip dari Kompas.com pada Senin (2/1/2023).
Setelah itu, lanjut Fathikhurrohman, korban INF kemudian diinterogasi alasannya membuka lemari milik temannya itu.
"Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," ujar Fathikhurrohman.
Baca Juga: Dituduh Mencuri Uang Rp 150 Ribu, Seorang Santri Dipukuli Selama Tiga Jam Lebih
Pengurus pondok pesantren, kata dia, kemudian meminta salah satu wali kamar menanyakan kepada korban terkait dugaan pencurian tersebut.
Adapun pertanyaan yang diajukan itu antara lain mengenai uang milik siapa dan berapa uang yang pernah diambil oleh korban.
Di saat korban sedang diinterogasi, datanglah santri senior berinsial MHM dari kamarnya yang kebetulan berada di samping kamar korban.
Ketika itu, Fathikhurrohman menuturkan, pelaku MHM datang sambil marah-marah. Ia turut menanyakan kepada korban apakah uangnya juga pernah diambil oleh INF.
"Saat menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," ucapnya.
Baca Juga: Belasan Santri Perempuan di Kabupaten Sukabumi Alami Keracunan Usai Makan Ketupat Sayur!
Selain itu, Fathikurrohman menyebut, pelaku MHM juga sempat mengancam korban akan membakar tubuhnya apabila tidak mau mengaku.
Tak lama kemudian, kata dia, salah satu rekan MHM melempar botol plastik berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke tembok di dekat korban.
Cairan itu kemudian mengenai tubuh korban. Wali kamar disebut sudah berusaha meredam.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian tubuh, terutama punggungnya. Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Husada Pandaan dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Baca Juga: Dituduh Mencuri Uang, Santri di Malang Dikeroyok Hingga Babak Belur
Sementara itu, Guru Pondok Pesantren Al Berr Abdul Aziz mengungkapkan tidak ada niatan santri membakar santri lain yang merupakan juniornya itu.
Abdul Aziz menganggap bahwa terbakarnya tubuh INF merupakan suatu kecelakaan karena tidak ada unsur kesengajaan.
"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," kata Abdul Aziz.
Meskipun begitu, Abdul Aziz menambahkan, pihak pondok pesantrem menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya pada kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," kata Abdul Aziz.
Baca Juga: Jokowi Kembali ke Wilayah Terdampak Gempa Cianjur, Bertemu Santri Hingga Tinjau Pembangunan Rumah
Sedangkan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti memastikan santri senior berinisial MHM telah diamankan pihaknya.
Selain itu, Farouk mengungkapkan bahwa pelaku MHM yang merupakan warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," ujar Farouk.
Atas perbuatannya, MHM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com