Penculikan Malika: Polisi Minta Keterangan dari Keluarga Terduga Pelaku yang Kini Masuk DPO
Kriminal | 2 Januari 2023, 17:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menemukan keluarga Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, terduga penculik Malika Anastasya (6), dan telah berkomunikasi dengan mereka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga.
“Termasuk kita juga intens komunikasi dengan keluarganya,” jelas Komarudin dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin (2/1/2023).
“Memang berdasarkan pengakuan terakhir, bahwa sejak keluar dari menjalani hukuman setahun yang lalu, yang bersangkutan memang tidak pernah ada komunikasi dengan keluarga.”
Komaruddin menambahkan, sejak pihaknya menetapkan terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), polisi makin intensif menyusur lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah mencari di sekitar Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan sejumlah titik lain.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Terduga Penculik Malika: Residivis Pencabulan Anak, Pernah Dipenjara 7 Tahun
“Pencarian berada di kawasan Sawah Besar, termasuk juga di beberapa titik lain yang sempat terlihat oleh teman-teman seprofesi,” tuturnya.
“Kita juga terus menggali keterangan informasi terkait keberadaan.”
Ia menjelaskan, kemungkinan besar terduga pelaku masih berada di Jakarta.
Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat turut membantu memberi masukan dan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Kemungkinan besar masih di Jakarta.”
“Namun, tentunya dengan informasi, data, serta foto yang telah kami sebarkan, kami juga bisa mendapatkan masukan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya,” harapnya.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin mengungkapkan, terduga penculik Malika Anastasya, anak perempuan berusia 6 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, merupakan mantan narapidana atau residivis kasus pencabulan anak.
Kombes Komarudin mengungkapkan fakta baru terkait kasus penculikan Malika itu pada Minggu (1/1/2023).
Terduga pelaku penculikan Malika teridentifikasi sebagai laki-laki bernama Iwan Sumarno yang merupakan warga Rorotan, Jakarta Utara.
"Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jeki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara," kata Komarudin, Minggu (1/1/2023), dipantau dari video Tribunnews.
Iwan yang juga dikenal dengan nama Herman dan Yudi itu diperkirakan baru bebas dari penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat pada sekitar tahun 2021.
Baca Juga: Sudah Tiga Minggu Pasca Penculikan, Malika Belum Ditemukan!
Komarudin menegaskan, pihaknya telah memastikan foto terduga pelaku tersebut kepada para saksi, di antaranya orang tua Malika serta pembeli gerobak.
Terduga pelaku itu dikenal oleh orang tua Malika sebagai manusia gerobak atau pemulung.
"Kedua foto ini sudah kami perlihatkan juga kepada orang tua korban, kepada saksi-saksi, kepada pembeli gerobak, meyakini bahwa ini lah orang yang kita cari," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menaikkan status penculikan anak di Sawah Besar itu menjadi penyidikan usai polisi memeriksa sejumlah saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kemarin tepatnya pada tanggal 30 Desember kami sudah menaikkan status menjadi penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP," kata Komarudin.
Polisi juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno sebagai terduga penculik Malika.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV