> >

Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua, Dokter Pribadi: Beliau Happy

Peristiwa | 31 Desember 2022, 10:15 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan Kantor Gubernur Papua, Jumat (30/12/2022). (Sumber: Pemprov Papua via Kompas.com)

JAYAPURA, KOMPAS.TV – Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan gedung Kantor Gubernur Papua di Jayapura pada Jumat (30/12/2022). Hal itu disebut memberi kekuatan baru bagi Lukas yang kini menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote, mengatakan faktor psikologis sangat mempengaruhi perkembangan penyembuhan penyakit pasiennya.

Kehadiran Lukas pada peresmian Kantor Gubernur Papua dinilai bisa membantu pemulihan kesehatannya.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut akan Diperiksa di Jayapura, KPK Bantah: Pemeriksaan di Jakarta

"Beliau hari ini happy (senang) karena bisa meresmikan hasil karyanya, nah ini menimbulkan suatu spirit kekuatan baru untuk beliau," ujar Anton seusai peresmian, dikutip Kompas.com.

Adapun dalam kegiatan peresmian, Lukas Enembe tampak bisa berjalan meski perlahan, dan sejumlah kerabat harus membantunya saat ia menuruni anak tangga.

Dalam peresmian itu, Lukas tidak memberikan sambutan.

Namun dia sempat melontarkan gurauan hingga membuat para tamu tertawa, walau suaranya tidak terdengar jelas.

"(Gedung) Sembilan lantai, nanti mau diisi apa ini?" tanya Lukas saat hendak menandatangani batu prasasti peresmian.

Meski sudah mampu menghadiri peresmian, tim medis dan dokter pribadinya menyebut kesehatan Lukas Enembe belum sepenuhnya pulih.

Mereka masih berusaha berkoordinasi dengan KPK agar memberikan izin Lukas berobat ke Singapura.

Baca Juga: KPK Dalami Transaksi Valas di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lukas Enembe lama tidak muncul ke publik.

Lukas selama ini diketahui dalam kondisi tak sehat hingga tak pernah muncul ke hadapan publik.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan. 

Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjeratnya itu.

KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK, dengan alasan sakit.

KPK juga telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September hingga 7 Maret 2023.

KPK akhirnya memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua. Ketua KPK Firli Bahuri dan tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut terlibat dalam pemeriksaan itu.

Namun, KPK memutuskan tidak menahan Lukas yang dikabarkan tengah menderita sakit.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU