Pasutri Nekat Curi M-Banking Rp120 Juta Ternyata untuk Biaya Pesta Pernikahan, Ini Kronologinya
Kriminal | 29 Desember 2022, 16:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV –Pasangan suami istri (pasutri), yang diduga mencuri uang Rp120 juta karena transfer M-bangking menggunakan ponsel yang mereka temukan di jalan itu, untuk membeli keperluan seserahan pernikahan.
"Iya semua segala persiapan dan kebutuhan nikahnya. Termasuk enam perhiasan," kata Kepala Unit Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Ajun Komisaris Budi Laksono, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pasutri berinisial MI (36) dan NH (24) ditangkap polisi dan ditahan di Markas Polsek Mampang Prapatan. Keduanya diduga mencuri uang Rp120 juta melalui transaksi M-Banking memakai ponsel yang mereka temukan.
Menurut Ajun Komisaris Budi Laksono, sebagian uang curian juga dibelikan ponsel oleh kedua pelaku. "Iya, semua (ponsel), sisa uang ada Rp 30 jutaan," ucap Ajun Komisaris Budi.
Keduanya melangsungkan pernikahan di Purworejo, Jawa Tengah pada Minggu (25/12/2022). Resepsi pernikahan berlangsung di rumah NH.
"Jadi saat menemukan ponsel, belum menikah. Uang itu digunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan. Nikahnya hari Minggu kemarin, baru empat hari nikah, kami tangkap," kata dia.
Baca Juga: Pasutri Temukan Ponsel di Jakarta Selatan, Langsung Bobol M-banking dan Curi Rp120 Juta
Kronologi
Kepala Polsek Mampang Prapatan, Komisaris Mashuri, membeberkan kasus itu bermula dari penemuan sebuah ponsel Samsung Galaxi A3 di kawasan Jalan Mampang Prapatan II oleh MI dan NH pada 9 Desember 2022.
Menurut keterangan Kompol Mashuri, pasutri tersebut kemudian membuka ponsel tersebut dan mendapati ada m-banking, BRI Mobile. Mereka kemudian mencoba masuk ke akun m-banking tersebut dengan cara menekan lupa password.
Mereka berhasil mengakses m-banking dari ponsel tersebut. Keduanya melihat nominal uang yang banyak, lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening NH. "Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000," kata Kompol Mashuri.
Penyidik Polsek Mampang Prapatan menerima laporan, tanpa mendetailkan kapan, dari pemilik ponsel.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku transfer M-Banking dari ponsel yang mereka temukan itu.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan emas, dan uang tunai Rp 5 juta.
?
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com