> >

Polisi di Gorontalo Dipecat karena Cabuli dan Setubuhi Tiga Anak di Bawah Umur

Peristiwa | 29 Desember 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi - Seorang polisi menerima pemberhentian tidak dengan hormat setelah dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan tiga anak di bawah umur.(Sumber: Kompas.TV/Ant)

Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur.  Laporan itu masuk ke SPKT pada Minggu (10/7/2022) malam.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU