Pemuda Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandung Berusia 7 Tahun, Terungkap usai Mengadu ke Tetangga
Kriminal | 28 Desember 2022, 18:04 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Selatan bernama Satria alias Dedet terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Sebab, pemuda berusia 19 tahun itu tega memerkosa ibu dan adik kandungnya yang masih berusia 7 tahun.
Baca Juga: Fakta 2 Remaja Bunuh Ibu dan Bayi Gara-gara Knalpot Racing, Sempat Rekayasa Korban Diperkosa
Akibat perbuatannya, Dedet, warga Kecamatan Katibung itu sudah ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan oleh anak terhadap ibu kandung dan adiknya itu
"Pelaku telah memerkosa ibu dan juga adik kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kusni dikutip dari video Kompas TV pada Rabu (28/12/2022).
Kusni menjelaskan, modus pelaku Dedet dalam melancarkan aksinya yakni mengancam akan membunuh korban jika menolak permintaannya.
Baca Juga: Terungkap Wanita di Bogor yang Tewas Ditusuk 17 Kali Hendak Diperkosa, Pelaku Ternyata Sopir Angkot
Tak hanya itu, lanjut Kusni, pelaku Dedet juga mengancam ibunya agar tidak melaporkan kejadian pemerkosaan itu ke polisi.
"Sebelum memerkosa, pelaku mengancam akan membunuhnya," kata Kusni.
Menurut Kusni, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan yang dilakukan Dedet terhadap ibu kandungnya itu kali pertama dilakukan pada 2021.
Namun, aksi pemerkosaan oleh pelaku Dedet kembali terulang sekitar Juli sampai Agustus 2022. Tak puas memerkosa ibunya, Dedet juga memerkosa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Baca Juga: Kronologi Dua Remaja Bunuh Ibu dan Bayi di Riau, Mengaku Sakit Hati Dimarahi karena Knalpot Bising
Adapun aksi pemerkosaan terhadap sang adik, kata Kusni, dilakukan sebanyak dua kali pada 2022.
Karena tak tahan dengan kebiadaban pelaku Dedet, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada tetangga.
Selanjutnya, tetangga korban melaporkan perbuatan bejat Dedet tersebut ke kepolisian. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/12/2022).
Kusni menambahkan, polisi masih mendalami kasus pemerkosaan ini. Adapun pelaku Dedet sudah ditahan di Mapolsek Katibung.
Baca Juga: Pemuda Di Lampung Perkosa Ibu dan Adik Kandung
Atas perbuatannya, pelaku Dedet dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan undang-undang lain terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV