Kuli Bangunan Pembunuh PSK di Sidoarjo Ditangkap, Mengaku Sakit Hati Dibilang Tak Punya Uang
Kriminal | 28 Desember 2022, 08:48 WIBSIDOARJO, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial E di wilayah Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil ditangkap aparat Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut berinisial RK.
Baca Juga: Fakta 2 Remaja Bunuh Ibu dan Bayi Gara-gara Knalpot Racing, Sempat Rekayasa Korban Diperkosa
"Pria itu merupakan asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan," kata Wahyu di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (27/12/2022).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Ponorogo. Selain menangkap pelaku RK, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kata Kombes Wahyu, antara pelaku dan korban ternyata baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan.
"Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Krembung, Sidoarjo pada Sabtu, (24/12/2022) malam," ujar Wahyu.
Baca Juga: Kronologi Dua Remaja Bunuh Ibu dan Bayi di Riau, Mengaku Sakit Hati Dimarahi karena Knalpot Bising
Wahyu mengungkapkan alasan pelaku RK menghabisi nyawa korban. Menurut pangakuan pelaku, kata dia, pelaku membunuh korban di kamar kosnya karena merasa tersinggung dengan perkataan korban.
Korban disebut Wahyu mengatakan kepada pelaku tidak punya uang. Dari situlah kemudian pelaku yang kadung emosi mencoba membunuh korban dengan cara mencekiknya.
Saat dicekik oleh pelaku, korban sebetulnya masih hidup. Namun, kondisinya lemas tidak berdaya.
Saat itulah, korban kemudian dibawa ke kamar mandi oleh pelaku. Di sana, tangan dan kaki korban diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.
Baca Juga: Ibu Muda Dihabisi Tetangga saat Suami Kerja, Sang Anak Lihat Pembunuhan Itu Terus Berteriak Histeris
Setelah itu, lanjut Wahyu, pelaku lantas mengambil tiga unit telepon genggam dan perhiasan kalung emas milik korban. Selanjutnya, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.
"Selanjutnya pelaku menjual dua telepon genggam korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo," ujar Wahyu.
"Sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara."
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan, korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya. Kemudian ditolong pemilik kos serta dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Total Buah Segar oleh Bawahannya Terbongkar dari Patahan Kuku Korban
Namun, setelah sampai di rumah sakit ternyaya korban telah dinyatakan meninggal dunia.
"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Kapolresta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV