> >

Menhub Minta Korban Mobil Tercebur di Dermaga Merak Diberi Ganti Rugi, ASDP: Ditanggung Asuransi

Update | 26 Desember 2022, 07:10 WIB
Proses evakuasi para korban beserta mobil yang tercebur di Pelabuhan Merak, Jumat (23/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar.)

"Insiden ini juga dipastikan tidak mengganggu operasional siap muat di dermaga lainnya," tandas Shelvy.

Baca Juga: Begini Cara Evakuasi Mobil Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta PT ASDP Indonesia Ferry untuk bertanggung jawab dengan menanggung ganti rugi dan biaya pengobatan terhadap korban mobil tercebur di Dermaga Dua Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

"Kita pastikan segala hal-hal yang sifatnya menjadi kewajiban. Saya minta kepada ASDP untuk memberikan ganti rugi, mengadakan perawatan dan juga berkaitan dengan apa yang akan dilakukan," terang Budi kepada awak media di Pelabuhan Merak, Sabtu (24/12/2022).

Selain itu Budi juga menyampaikan permintaan maaf terkait insiden terceburnya mobil pribadi pemudik, Jumat (23/12) kemarin. Ia mengatakan hal ini merupakan pelajaran penting bagi pihaknya terkait pengelolaan pelabuhan se-Indonesia.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU