> >

Ketua Panitia Tarik Tambang Maut IKA Unhas Jadi Tersangka, Polisi: Lalai soal Lokasi dan Keselamatan

Hukum | 25 Desember 2022, 21:18 WIB
Seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan, Masita, meninggal dunia akibat terseret tali dalam acara tarik tambang yang diadakan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) pada 18 Desember 2022. (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Rahmansyah, ketua panitia lomba tarik tambang yang diadakan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) yang menyebabkan satu orang tewas, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dikarenakan Rahmansyah dianggap lalai hingga menyebabkan satu orang meninggal dan beberapa orang luka-luka. 

Penetapan Rahmansyah sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan 28 saksi. 

Dia pun memaparkan terkait peran Rahmansyah yang dianggap lalai dalam lomba tarik tambang tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi yang bersangkutan ketua panitia, namun susunan panitia tidak ada tertulis hitam di atas putihnya, hanya berdasarkan penunjukan di grup WA (Whatsapp)," kata Reonald dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga: Satu Peserta Tarik Tambang di Makassar Tewas, Ketua Panitia Lomba Jadi Tersangka

Selain itu, kata dia, sebagai penanggung jawab acara, tersangka tidak melihat kelayakan lokasi kegiatan tarik tambang, serta tidak memperhatikan unsur keselamatan.

Seperti diketahui, lomba tarik tambang yang melibatkan sekitar 5.000-an peseta ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 18 Desember 2022.

"Yang kita sayangkan, mulai lokasi hingga kurangnya tenaga medis dengan jumlah peserta 5.030 orang," ucap Reonald.

"Nah di situlah kami nyatakan lalainya pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan mengakibatkan luka-luka pada korban."

Baca Juga: Berakhir Tragis! 1 Peserta Tarik Tambang 5.000 Meter di Makassar Tewas Terseret

Reonald juga menuturkan tersangka yang juga berperan sebagai stopper dalam kegiatan tarik tambang tersebut, juga melakukan kelalaian lain.

Di mana perintah tersangka untuk tidak menarik tali tambang itu hanya sampai ke kubu putih, dan  tidak sampai ke peserta yang berada di kubu merah.

Alhasil, sebagian peserta di kubu merah pun masih menarik tali tersebut dan membuat entakan tali yang begitu kencang. 

Korban yang berada di kubu putih dan berada di dekat tali pun tertarik dengan kecepatan tinggi, kemudian membuat terpental serta kepalanya terkena beton jalan.

"Pada saat tarik tambang, saat pelaku menyampaikan stop kegiatan ini namun tidak sampai di tim merah jadi sebagian tim merah masih menarik tambang tersebut hingga (talinya) tersentak," ujarnya.

"Karena jumlah yang menarik ini kurang lebih setengah dari 2.900 orang."

Reonald mengatakan, dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami terapkan Pasal 360 ayat 2 KUHP atau 360 ayat 1 KUHP dan 359 KUHP. Ancaman 5-6 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU