> >

Kronologi Pembunuhan Karyawan Total Buah, Dihabisi Bawahan, Pelaku Awalnya Pura-pura Minta Balsam

Kriminal | 20 Desember 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock.com)

"Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan," kata dia.

Selanjutnya, penyidik datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah petunjuk pun mengarah kepada keterlibatan SP.

Akhirnya, tak sampai 1x24 jam, polisi menangkap SP dan menetapkannya sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman pidana maksimalnya ialah hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Periksa 18 Saksi Kecelakaan Lokomotif Teknis di Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, jasad R ditemukan di dalam kamar kontrakannya di Jalan Astek Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu malam.

Polisi menduga jasad perempuan di Serpong itu meninggal dunia karena dibunuh, sebab terdapat luka memar pada bagian lehernya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU