> >

Pengakuan Seorang Ibu di Surabaya yang Tega Bunuh Bayi Sendiri dan Dibuang di Warung

Kriminal | 17 Desember 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi. Seorang ibu berinisial MDN (33 tahun) asal Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membunuh dan membuang mayat bayinya di sebuah warung. (Sumber: Pixabay.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang ibu berinisial MDN (33 tahun) asal Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membunuh dan membuang mayat bayinya di sebuah warung.

MDN ditangkap pada Rabu (14/12/2022) berdasarkan bukti CCTV yang merekam saat MDN membuang mayat bayinya.

Saat dihadirkan di Mapolsek Gayungan pada Jumat (16/12/2022), MDN mengaku membunuh bayinya lantaran tak sanggup membiayai satu anak lagi, sedangkan saat ini dia mempunyai tiga anak yang masih kecil.

Ia juga mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari hanya mengandalkan pekerjaan suami yang bekerja sebagai ojek online.

"Karena ekonomi. Iya tidak ingin punya anak lagi. Karena sudah punya anak tiga masih kecil-kecil," kata MDN di Mapolsek Gayungan, Jumat (16/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

MDN diketahui melahirkan bayi seorang diri di kamar mandi kosannya sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Warung Makan di Surabaya ini Sajikan Konsep dengan Bayar Seikhlasnya

Setelah melahirkan MDN sempat membersihkan bayi dan memberinya ASI. Karena tidak menghendaki kelahiran bayinya, pelaku pun membuatnya meninggal.

"Pas lahir, bayi cuma nangis sekali, terus saya gendong, saya susui," ungkap dia.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyimpan jenazah bayinya ke keranjang pakaian dan ditutup dengan tas. Setelah dua hari jenazah bayi berada di rumah, pelaku berinisiatif untuk membuangnya pada Sabtu (10/12/2022).

"Iya di rumah (melahirkan dan bunuh bayinya). Di keranjang pakaian. Selama dua hari (simpan mayat)," kata dia.

Jarak kos dengan lokasi pelaku membuang bayi sekitar 500 meter dan ditempuh pelaku menggunakan sepeda. Pelaku menyembunyikan kehamilannya dari suami dengan alasan terjadi pembengkakan karena konsumsi pil keluarga berencana (KB).

Sedangkan bekas darah proses persalinan yang sempat ditemui suami diakui pelaku jika darah tersebut adalah bercak menstruasi.

"Dulu pernah KB suntik 3 bulan. Dan KB Pil. Suami sudah curiga tapi saya tutupi. Saya bilang saya sedang datang bulan," bebernya.

Pernikahan pelaku dengan suaminya sudah berjalan 6 tahun dan dikaruniai 3 anak. Mereka kenal dari Facebook dan memutuskan untuk menikah siri.

"Sudah 6 tahun (menikah dengan suami siri sekarang). Kenal di FB, komunikasi. Dua kali ketemuan saat itu, langsung nikah siri, karena dulu kenalnya sudah lama lewat HP, waktu kerja (TKW) di Hongkong," kata dia.

Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono mengatakan polisi telah menangkap pelaku pada Rabu (14/12/2022) hasil dari penyelidikan CCTV.

"Satu tersangka. Hanya istrinya saja. Tanggal 14 Desember, kemarin. Hasil dari penyelidikan CCTV," ujar dia.

Baca Juga: KPK Ungkap Empat Pihak yang Terjerat OTT di Surabaya, Salah Satunya Pimpinan DPRD Jatim.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU