Hakim PN Pontianak Beri Vonis Bebas untuk Ketua Kadin Kalbar di Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tebas
Hukum | 17 Desember 2022, 18:20 WIBKeempat, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di Pasal 2 maupun di Pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider,” jelasnya.
Ia menambahkan, harkat dan kedudukan Joni Isnaini juga harus dipulihkan, sesuai putusan majelis hakim.
Joni Isnaini sudah menjalani masa tahanan dengan total kurang lebih sembilan bulan.
Baca Juga: 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ketua Kadin Kalbar Terancam Dijemput Paksa
“Nah ini bagaimana, hak kemerdekaan beliau ini sudah diambil, dirampas selama sembilan bulan lebih. Jadi ini yang menjadi catatan kita,” katanya.
Ia juga berharap tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat, Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi.
“Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com