> >

Simak Ketentuan Misa di Gereja Katedral Jakarta saat Natal 2022, Terbagi dalam 3 Sesi

Agama | 17 Desember 2022, 06:50 WIB
Para warga sedang antre misa di Gereja Katedral pada hari ini, Kamis (26/5/2022) (Sumber: Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapasitas Gereja Katedral Jakarta saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022 akan mengikuti aturan terbaru.

"Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (16/12/2022), dikutip dari Antara.

Adapun, pemerintah menetapkan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022. Dengan kata lain, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Tak boleh ada penambahan tenda

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kapasitas rumah ibadah/gereja boleh 100 persen.

Namun dengan catatan, pihak gereja tidak boleh melebihi kapasitas lewat penambahan tenda-tenda yang biasa dilakukan saat ibadah Natal.

Pada penyelenggaraan Natal 2021 sebelumnya, Katedral Jakarta hanya membatasi untuk 650 umat atau sebanyak 40 persen dari kapasitas gereja. Kini saat angka penularan Covid-19 sudah terkendali, pembatasan tersebut dicabut.

Baca Juga: Tiga Tradisi Natal Unik di Indonesia, Ada Wayang Wahyu di Jawa dan Van Vare di Larantuka

Jadwal Misa Natal 2022

Untuk pelaksanaan Misa Natal 2022 di Katedral, akan dibagi dalam beberapa sesi. Pada Misa Malam Natal (24/12) akan dibagi ke dalam tiga sesi.

Adapun 3 sesi Misa Natal 2022 di Katedral Jakarta terdiri:

Sesi pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi Lansia dan digelar secara luring, sesi kedua pada pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan sesi tiga pukul  21.30 WIB (luring).

Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12), sesi satu dilaksanakan pukul 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), sesi dua pukul 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan sesi tiga pukul 17.00 WIB (luring dan daring).

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

Baca Juga: Kapolri: Operasi Lilin Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 akan Libatkan 166.000 Personel

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir.

Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," katanya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU