> >

Kasus Perselingkuhan Istri TNI dan Polisi Disetop, Suami Memaafkan karena Pertimbangkan Anak

Hukum | 14 Desember 2022, 15:56 WIB
Perkara kasus perselingkuhan oknum polisi berinisial Aipda AL dengan istri TNI sudah dinyatakan lengkap atau P21 resmi dihentikan oleh Kejari Purworejo. (Sumber: KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan perselingkuhan antara istri dari anggota TNI (inisial Sertu A) dengan anggota polisi berinisial Aipda AL sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, kasus yang tinggal menunggu jadwal sidang tersebut akhirnya disetop oleh Kejakasaan Negeri atau Kejari Purworejo.

Baca Juga: 25 Anggota Polisi Dievakuasi, Satu Warga Sipil Tewas akibat Serangan KKB di Yapen Papua

Penyebabnya, pihak pelapor yakni anggota TNI bersatus suami itu sudah mencabut laporannya. Dengan demikian, maka kasus perselingkuhan itu selesai.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Purworejo, Tegar Mawang Dhita, mengungkapkan anggota TNI Sertu A mencabut laporannya beberapa hari setelah berkas dinyatakan P21.

Menurut Tegar, Sertu A selaku pelapor mendatangai Kejari Purworejo pada tanggal 16 November 2022.

Sesampainya di Kejari Purworejo, Sertu A bertemu dengan jaksa dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas perkara yang diadukannya.

Baca Juga: Ahli Poligraf Ungkap Pertanyaan Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi Titipan Penyidik.

Tegar mengungkapkan, kasus dugaan perselingkuhan tersebut resmi dihentikan pihaknya pada 30 November 2022.

"Dengan adanya permohonan pencabutan perkara tersebut, JPU melakukan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan," kata Tegar dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Tegar menjelaskan Sertu A memilih berdamai dan memaafkan istrinya yang berselingkuh dengan Aipda AL. Alasannya, karena pertimbangan anak.

"Alasan dari pelapor karena sudah memaafkan istri dan sudah ada perdamaian terus lebih mempertimbangkan psikis anaknya," ujar Tegar.

Baca Juga: Keheranan Hakim Dengar Pengakuan Kuat Maruf: Saudara Mengaku Takut, Kok Malah Kejar Yosua?

Tegar menambahkan, pencabutan pelaporan suatu kasus memang bisa dilakukan sejauh laporan tersebut merupakan delik aduan.

"Perkara tersebut termasuk delik aduan, Hal itu diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4," ucap Tegar.

Setelah adanya pencabutan pelaporan dari Sertu A, Kejari Purworejo mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL. Sementara itu Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri Sertu A.

Diberitakan sebelumnya, perselingkuhan antara istri TNI dan anggota polisi itu terbongkar pada hari Kamis (17/2/2022) pukul 00.15 WIB.

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag

Saat itu, warga Dusun Krajan melakukan patroli siskamling. Saat sedang patroli warga curiga karena di belakang rumah AF ada sepeda motor.

Kepala Dusun setempat kemudian bersama warga mendatangi rumah orang tua AF yang tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

Adapun warga memilih melakukan penggerebekan karena diduga ada orang mencurigakan yang bukan dari anggota keluarga Sertu A.

Saat di gerebek oleh warga, ternyata istri dari Sertu A, anggota TNI,  sedang berselingkuh dengan seorang anggota polisi berinisial Aipda AL.

Setelah digerebek warga, kemudian polisi yang berselingkuh itu diamankan ke Markas Polres Purworejo dan dikenakan sidang disiplin sampai dengan putusan banding.

Baca Juga: Ricky Rizal: Sumpah Saya Tidak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua

Adapun banding yang diajukan itu ditolak dan oknum polisi tersebut akhirnya diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU