> >

Polda Metro Jaya Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini Alasannya

Peristiwa | 6 Desember 2022, 21:53 WIB
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan kendaraan bagi pengendara yang kedapatan memalsukan nomor polisi kendaraan itu.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Pelaku Sembunyikan Sabu di Kandang Unggas!

Sebelumnya, penindakan tilang manual atau langsung sempat diputuskan untuk dihapus. Hal itu merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Ia menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya kini berupaya sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU