Kejari Tetapkan Sekkab Maluku Barat Daya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Hukum | 30 November 2022, 04:05 WIB“Total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp1.565.855.600,” katanya.
Baca Juga: Delapan Kades Ditangkap Terkait Kasus Korupsi
Wahyudi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.
“Tersangka langsung ditahan di Rutan Ambon kemarin, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com