> >

Korban Gempa Cianjur Butuh Tenda-Tenda Kecil, Bupati: Ada Penyakit ISPA di Lokasi Pengungsian

Peristiwa | 28 November 2022, 05:35 WIB
Para pengungsi beristirahat di dalam tenda di tempat penampungan sementara di Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 25 November 2022. Gempa dengan magnitudo 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur dan sekitarnya pada Senin, 21 November 2022 pukul 13.21 WIB. (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)

CIANJUR, KOMPAS.TV - Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan kebutuhan terkini untuk korban gempa yang mengungsi di lokasi-lokasi pengungsian.

Menurut Herman, saat ini warganya membutuhkan tenda-tenda kecil. Tenda kecil akan ditempatkan di setiap rumah korban gempa.

"Yang sangat diperlukan sekarang adalah tenda-tenda kecil di tiap-tiap rumah," kata Herman dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/11/2022), dilansir Antara.

Bukan tanpa alasan Herman meminta bantuan tenda-tenda kecil untuk warga. Menurutnya, di tenda-tenda komunal saat ini sudah muncul penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Herman khawatir, jika para pengungsi berada bersamaan di tenda komunal, maka jumlah penderita ISPA akan bertambah.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur: Korban Tewas Jadi 321 Orang, 11 Lainnya Masih Hilang

Tenda-tenda kecil itu, kata Herman, akan ditempat di setiap rumah para korban. Sehingga jika keadaan telah aman, para pengungsi bisa bertempat tinggal sementara di depan rumahnya masing-masing.

Selain itu, para korban juga bisa membersihkan puing-puing rumahnya masing-masing.

Mengenai pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu), Herman mengatakan, direncanakan akan dibangun di lahan sekitar dua hektare yang berlokasi di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pembangunan akan dilakukan sebanyak 200 rumah. Rumah ini akan diprioritaskan kepada warga yang rumahnya dinilai tidak boleh dibangun kembali.

"Kami prioritaskan sesuai saran dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)," kata Herman.

Baca Juga: Bantuan Logistik Korban Gempa Cianjur akan Disesuaikan dengan Permohonan Kecamatan Terdampak

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU