> >

Polisi Tetapkan Seorang Dokter Spesialis di Bukittnggi sebagai Tersangka Dugaan Poligami

Sosial | 20 November 2022, 10:14 WIB
AKP Fetrizal. Polisi menetapkan E (52), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan dokter spesialis di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi karena dugaan berpoligami. (Sumber: Antara/Alfatah)

Ia menambahkan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak RSAM.

Sementara itu, Dirut RSAM, Busril menyayangkan adanya kasus itu. Ia mengaku khawatir akan mengganggu pelayanan rumah sakit.

"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.

Baca Juga: Kontroversi Wagub Jabar Usul Poligami Solusi Tekan HIV/AIDS, Panen Kritik dari RK, MUI hingga PB IDI

Ia berharap tersangka bisa mendapatkan keringanan hukuman, agar pelayanan di regional Sumbar bagian utara dapat kembali berjalan lancar.

Sementara, Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengaku sudah mengetahui kabar itu sejak 2020.

Bahkan, pihaknya juga sudah memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.

"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU