Belum Ada Laporan Polisi, Pembuat Meme Foto Iriana dan Ibu Negara Korsel Diduga Warga Bantul
Berita daerah | 18 November 2022, 17:47 WIBIa menuturkan berdasarkan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang melaporkan adalah pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.
“Kami sudah mengecek, dan sampai sore hari ini belum ada LP di SPKT terkait kejadian dugaan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk dalam memberikan komentar.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV