Jual Dawet yang Dicampur Karbit, Pedagang di Jember Ditangkap Polisi
Kriminal | 18 November 2022, 11:23 WIBAtas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara