> >

Viral Video KDRT Suami Istri di Tangsel, Perekam Anak Mereka, Begini versi Polisi

Peristiwa | 16 November 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi. Viral video suami KDRT istri di Tangerang Selatan, disaksikan dan direkam anak sendiri. (Sumber: pkbijateng.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video yang menampilkan seorang suami tengah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri viral di media sosial. Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan.

Dalam video tersebut, tampak suami yang berang mencekik, memukul, dan menendang istrinya berkali-kali. Naasnya, peristiwa itu direkam oleh anak mereka sendiri.

Baca Juga: Pelaku KDRT Viral di Cinere Ditangkap, Saksi: Yang Melerai Sempat Mau Ditonjok

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana membenarkan kejadian itu. Adalah T (43) yang melakukan KDRT terhadap istrinya, K (44). Peristiwa KDRT itu terjadi pada hari Jumat (11/11/2022) pukul 18.30 WIB.

“Pasangan suami istri, tapi pernikahan mereka tidak tercatat di KUA, nikah siri. Mereka mempunyai dua orang anak. (Yang rekam) salah satu dari anaknya,” kata Ipda Margana saat dihubungi, Rabu (16/11/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.

Kronologi Suami KDRT Istri di Tangerang Selatan

Kejadian itu bermula saat K pulang bekerja pada pukul 17.30 WIB. K bekerja dengan berjualan ayam geprek.

Sesampainya di rumah, K menyiapkan bekal untuk suaminya, T,  yang berprofesi sebagai petugas sekuriti. Saat itu, T kebagian untuk berjaga di sift malam.

Pukul 18.30 WIB K sudah selesai masak.. Dia pun mengeluarkan motor untuk membeli bensin. Namun, T menuduhnya akan pergi berselingkuh. "Suaminya nuduh yang enggak-enggak," ucap Margana menirukan pernyataan T kepada istrinya.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas dalam Rumah yang Terkunci, Diduga Korban KDRT Suami Sendiri

Singkatnya, terjadi adu mulut antara T dan K. Percekcokan tersebut berujung penganiayaan. T memukul, menendang, menjambak, hingga membenturkan K ke kursi.

T tak segan-segan melakukan KDRT terhadap istrinya di depan kedua anaknya. Dalam video yang beredar pun, terdengar suara anaknya menangis.

Bak mengabaikan tangisan anaknya, T terus menganiaya K. Sang anak sampai teriak, “Bapak, bapak!”

KDRT tersebut membuat K mengalami luka dan memar di tubuhnya, yakni di luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, memar di leher.

Baca Juga: PIFPT Sorot Dugaan Visum Bodong Kasus KDRT Bitung

Suami ditangkap

Dua hari setelah video itu beredar pada Minggu (13/11/2022), polisi mendatangi kediaman T dan K.

Sekitar pukul 23.00 WIB, T dibekuk kepolisian. Kini, T mendekam di tahanan di Polsek Cisauk.

Dia disangkakan melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bulan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU