> >

Sidang Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia Gagal Dilaksanakan, Hakim Beri Peringatan Jaksa

Hukum | 10 November 2022, 12:49 WIB
Kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)

Baca Juga: Polisi Ungkap Adanya Penganiayaan Sadis oleh Anak Bupati Langkat ke Penghuni Kerangkeng Manusia

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Langkat membagi delapan terdakwa dalam tiga berkas dengan pasal yang berbeda.

Dewa Perangin Angin (anak Terbit) dan Hendra Surbakti didakwa Pasal 170 KUHP Ayat (2) Ke-3, yakni kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan pasal yang sama yang menyebabkan kematian penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur.

Kemudian, terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin Angin, dan Rajisman Ginting didakwa melanggar Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara Terbit belum menjalani sidang pada kasus penganiayaan atau perdagangan orang tersebut.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, Terbit sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terbit terbukti korupsi proyek infrastruktur dan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU