Tewaskan Seorang Pelajar, 3 Pelaku Klitih di Yogyakarta Divonis 6 dan 10 Tahun Penjara
Peristiwa | 9 November 2022, 10:02 WIBMengingat sidang belum selesai, Suparman meminta hadirin untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding.
"Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding," tegas Suparman.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Klitih di Bantul, 3 Orang Berstatus Pelajar
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding karena bukti terkait putusan dinilai lemah.
"Baik sebagai penasihat hukum, baik secara pribadi, saya menyatakan banding," ujar Taufiqurrahman.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara