> >

Tewaskan Seorang Pelajar, 3 Pelaku Klitih di Yogyakarta Divonis 6 dan 10 Tahun Penjara

Peristiwa | 9 November 2022, 10:02 WIB
Tiga terdakwa pelaku kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar divonis hukuman enam dan sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Kompas TV/Antara)

Mengingat sidang belum selesai, Suparman meminta hadirin untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding.

"Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding," tegas Suparman.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Klitih di Bantul, 3 Orang Berstatus Pelajar

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding karena bukti terkait putusan dinilai lemah.

"Baik sebagai penasihat hukum, baik secara pribadi, saya menyatakan banding," ujar Taufiqurrahman.


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU