> >

Mantan Kepsek di NTT Terancam 20 Tahun Penjara, Gunakan Dana Komite Sekolah buat Jalan-Jalan

Peristiwa | 2 November 2022, 09:01 WIB
Kapolres Ende AKBP Andre Librian (Sumber: Antara-)

Sementara tersangka berinisial WD yang seorang bendahara, diketahui menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: 14 Orang Tewas dalam Insiden Kebakaran Kapal Cantika Ekspress 77 di Perairan NTT

Tak hanya itu, beberapa guru dan PNS di sekolah tersebut juga mendapatkan bagian sebesar Rp196 juta. Namun total nilai uang tersebut adalah untuk pembayaran Kesra.

Kapolres mengatakan bahwa baik HGR maupun WD saat ini sudah ditahan, dan sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.

“Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU,” ujar dia.
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU