> >

Mantan Kepsek di NTT Terancam 20 Tahun Penjara, Gunakan Dana Komite Sekolah buat Jalan-Jalan

Peristiwa | 2 November 2022, 09:01 WIB
Kapolres Ende AKBP Andre Librian (Sumber: Antara-)

ENDE, KOMPAS.TV- Mantan Kepala Sekolah di SMK Negeri I Ende Kabupaten Ende, NTT berinisial HGR, tega menyelewengkan dana Komite Sekolah senilai Rp1 miliar untuk keperluan pribadi. Akibatnya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dikutip dari Antara, Kapolres Ende AKBP Andre Librian dihubungi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu mengatakan, bahwa HGR dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Jenazah Korban Kapal Cantika yang Terbakar di NTT Dibawa Keluarga!

“Ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, tetapi maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar karena digunakan untuk kepentingan pribadi dari HGR.

Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya.

 

Selain HGR, seorang bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang tersebut juga terancam hukuman yang sama, karena diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

HGR kata Kapolres dari hasil pemeriksaan diketahui dari Rp1 miliar itu, sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

‘Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp403 juta,” kata Andre.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU