Terungkap, Pelaku Penusuk Anak di Cimahi Sempat Sasar Korban Lain, Gagal karena Grogi
Kriminal | 26 Oktober 2022, 10:35 WIB"Karena situasi di lokasi pertama tidak memungkinkan untuk merampas handphone, maka ia mengurungkan dan mencari korban lain di area sekitar situ," kata Rizka.
Pelaku kemudian masuk ke area yang lebih sepi yakni di kompleks perumahan Jalan Mukodar. Inilah tempat di mana pelaku akhirnya melakukan penusukan terhadap PS.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati atau Minimal Penjara 20 Tahun
Tersangka bisa ditangkap setelah 4 hari usai kejadian penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com