7 Fakta Pelaku Penusukan Anak di Cimahi, Berniat Mencuri Ponsel hingga Terancam Hukuman Mati
Viral | 24 Oktober 2022, 20:01 WIBImron mengatakan, Ical meminum minuman keras di sebuah rumah di wilayah Andir, Kota Bandung.
"Kurang lebih dua sampai tiga kilometer dari Cimahi," tuturnya.
4. Identitas terungkap karena polisi dapat banyak rekaman CCTV dan viral di medsos
Imron menyatakan bahwa pihak Polres Cimahi dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Tim menyisir semua CCTV yang ada di lingkungan kelurahan tersebut dan mengambil banyak data CCTV," jelas Imron.
Ia mengaku pihaknya mendapatkan titik terang dari rekaman CCTV yang menjadi barang bukti tersebut.
Menurut dia, video CCTV yang viral mendorong masyarakat yang mengenali tersangka pelaku, lapor polisi.
"Masyarakat yang mengenali Rizal pun melapor kepada polisi," ujarnya.
Ia mengatakan, polisi juga memeriksa teman tersangka yang minum minuman keras bersama laki-laki berusia 22 tahun itu.
"Akhirnya polisi mengekspose informasi tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Ditangkap saat Sedang Tidur, Sempat Melawan dan Akhirnya Ditembak
5. Hampir kabur ke Kalimantan
Imron mengatakan, Ical hampir kabur ke Kalimantan pada Senin (24/10/2022).
Namun, rencana melarikan diri itu gagal karena polisi menangkapnya pada Minggu (23/10/2022) malam.
6. Ditangkap polisi saat sedang tidur
Imron mengungkapkan, polisi menangkap Ical di sebuah rumah di gang Sukasari, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Saat dilakukan penangkapan di rumah di Sukasari, kami dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur," kata dia.
Saat ditangkap, Ical sempat menyerang petugas yang akan melakukan pengembangan dan mencari barang-barang bukti.
Menurut Imron, saat menunjukkan sejumlah barang bukti, Ical melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
"Saat menunjukkan bukti-bukti, dia berusaha lari dan menyerang petugas," ujar Imron.
Oleh karena itu petugas pun menembak kaki kanan pelaku.
"Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati atau Minimal Penjara 20 Tahun
7. Terancam hukuman mati
Ical diduga melakukan penusukan terhadap PS yang sedang berjalan pulang ke rumah selepas mengaji di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/22) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ungkap Ibrahim.
Ical pun terancam hukuman pidana mati atau penjara sedikitnya 20 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP, kemudian juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV