> >

Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati atau Minimal Penjara 20 Tahun

Kriminal | 24 Oktober 2022, 18:03 WIB
Tersangka penusukan anak perempuan di Cimahi, Jawa Barat, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Ia menerangkan, Ical kemudian melihat sasaran, yakni dua anak yang sedang berjalan menuju persimpangan Jalan Mukodar Tengah.

Saat itu, Ical memilih untuk membuntuti korban yang merupakan siswa sekolah dasar.

"Satu orang berjalan ke kiri, satu orang berjalan lurus, dia memilih jalan ke kiri tersebut karena dia memperhitungkan korban yang cukup lemah dan areanya sepi," ungkap Ibrahim.

Ical disebut sempat turun dan mengejar korban berusia 12 tahun itu. Ibrahim menyatakan, korban sempat lari namun tak dapat menghindari tikaman senjata tajam yang dibawa tersangka.

"Pada saat dikejar tersebut korban sempat lari, namun kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka," jelas dia.

Ical pun bergegas menggeledah tas dan badan korban yang saat itu masih sadar, untuk merampas HP. Namun ternyata korban tidak membawa alat komunikasi tersebut.

"Setelah ditikam dilakukan penggeledahan tas korban, di mana tidak ditemukan barang yang diharapkan. Kemudian dia menggeledah badan juga tidak ditemukan," 

Sontak, korban berteriak minta tolong. Ibrahim mengungkapkan Ical langsung melarikan diri.

"Korban berteriak minta tolong, setelah itu tersangka melarikan diri," jelas dia.

Karena perbuatan Ical, PS mengeluarkan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Kronologi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi hingga Pelaku Ditangkap Polisi

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, paman PS, Galih Pratama, mengatakan bahwa keponakannya itu sempat berlari sejauh 150 hingga 200 meter.

Namun akhirnya tergeletak hanya beberapa meter dari rumahnya.

"Korban sempat berlari kurang lebih 150 sampai 200 meter dari lokasi penusukan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir," ucap Galih, Senin (24/10/2022).
 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU