> >

Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Ditangkap, Polda Jabar: Tadi Sore di Cicendo

Kriminal | 23 Oktober 2022, 23:10 WIB
Tampang dan ciri-ciri penusuk bocah perempuan di Cimahi hingga meninggal dunia saat dirilis pihak Polres Cimahi, Minggu (23/10/2022). (Sumber: Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Pelaku penusukan bocah perempuan tersebut adalah Rizaldi Nugraha Gumilar yang lahir di Bandung, 22 Maret 2000.

Pelaku yang akrab disapa Ical itu beralamat di Gang Saluyu VI No 2 RT 04 RW 04 Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Akibat tindakan penusukannya pada Rabu (19/10/2022), bocah perempuan yang baru pulang mengaji dari Masjid At-Taqwa yang berlokasi di kawasan RT 06, Kelurahan Cibeureum sekitar pukul 18.30 WIB itu harus meninggal dunia. 

Sesaat setelah ditusuk, bocah tersebut sempat bisa berjalan sekitar 200 meter. Namun, dia kemudian ambruk dan ditemukan tergeletak di sebuah gang yang tak jauh dari rumahnya.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana.

Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucap Ibrahim.  

Baca Juga: Pulang Mengaji, Bocah di Cimahi Dibunuh Orang Tak Dikenal

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews/Antara


TERBARU