> >

Tagih Uang Lewat Billboard, Polda Sulsel Tetapkan Pemilik Travel Sebagai Tersangka

Berita daerah | 20 Oktober 2022, 13:11 WIB
Korban penipuan dan penggelapan dengan modus perjalanan wisata total Rp 3 Miliar melapor ke Polda Sulsel hingga menagih uang kembali dengan memasang papan reklame (billboard). (Sumber: KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

Billboard berukuran besar terpasang foto pemilik perusahaan biro perjalanan travel PT SLV Travel bernama Selvi Ahmad Firdaus. 

Selain foto, pada billboard itu terdapat tulisan "kembalikan uang kami...!!" "Dari para korban travel yang kau sakiti..!!" 

Kantor travel PT SLV berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.

Puluhan orang dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan diduga menjadi korban penipuan travel tersebut. 

Para korban ini terbagi dari perorangan maupun berkelompok dengan kerugian mulai dari, Rp10 juta hingga ratusan juta dengan total mencapai Rp 3 miliar.

Baca Juga: 77 Pemuda di Makassar Tertangkap Saat Pesta Miras, Para Orang Tua Menangis Histeris!

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU