Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Bekuk 4 Terduga Muncikari dan 5 Pekerja Seks
Hukum | 20 Oktober 2022, 05:45 WIBACEH, KOMPAS.TV - Polisi membekuk sembilan orang terduga pelaku praktik prostitusi online di Banda Aceh, empat di antaranya berperan sebagai muncikari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022), menjelaskan praktik tersebut dibongkar oleh personel Satreskrim dan Satintelkam.
Para pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp dalam bertransaksi.
"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata dia, dikutip dari Antara.
Fadillah menyebutkan mereka terdiri atas empat orang muncikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).
Dua muncikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.
Baca Juga: Jadi Ladang Transaksi Prostitusi, Kapolres Bengkulu Minta Kominfo Saring Aplikasi Chat
Polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.
Menurutnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, pada hari Jumat (14/10), pihaknya melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
Muncikari menjual PSK dengan harga Rp1,2 juta per transaksi, dengan rincian Rp1 juta untuk PSK, sisanya untuk jasa muncikari.
"Hasil kesepakatan dengan muncikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk muncikari," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.
Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar.
"Kami lantas menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer," katanya.
Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.
Baca Juga: BMKG Aceh Masih dilanda Cuaca Buruk
"Langkah itu mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh muncikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.
Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 2 jo Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara