> >

Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Bekuk 4 Terduga Muncikari dan 5 Pekerja Seks

Hukum | 20 Oktober 2022, 05:45 WIB
Polisi membekuk sembilan orang terduga pelaku praktik prostitusi online di Banda Aceh, empat di antaranya berperan sebagai muncikari. (Sumber: Antara)

ACEH, KOMPAS.TV - Polisi membekuk sembilan orang terduga pelaku praktik prostitusi online di Banda Aceh, empat di antaranya berperan sebagai muncikari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022), menjelaskan praktik tersebut dibongkar oleh personel Satreskrim dan Satintelkam.

Para pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp dalam bertransaksi.

"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata dia, dikutip dari Antara.

Fadillah menyebutkan mereka terdiri atas empat orang muncikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).

Dua muncikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Baca Juga: Jadi Ladang Transaksi Prostitusi, Kapolres Bengkulu Minta Kominfo Saring Aplikasi Chat

Polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.

Menurutnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, pada hari Jumat (14/10), pihaknya melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

Muncikari menjual PSK dengan harga Rp1,2 juta per transaksi, dengan rincian Rp1 juta untuk PSK, sisanya untuk jasa muncikari.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU