Heru Budi Hartono Tak Pakai TGUPP, Pilih Maksimalkan Dinas yang Ada
Update | 18 Oktober 2022, 06:31 WIBSementara itu, biaya penunjang operasional penjabat gubernur, lanjut dia, sama dengan dana penunjang operasional gubernur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, yakni paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Sebagai gambaran, PAD DKI Jakarta pada 2020 mencapai Rp57,5 triliun. Jika asumsi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan adalah maksimal 0,15 persen, maka dalam satu tahun mencapai Rp86,2 miliar atau per bulan mencapai Rp7,18 miliar.
Baca Juga: Heru Dilantik Jadi Pj Gubernur, Keppres Jokowi Sahkan Pemberhentian dengan Hormat Anies Baswedan
Gembong melanjutkan, komposisi besaran biaya penunjang operasional adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur.
Dengan begitu, diperkirakan untuk gubernur biaya penunjang operasional sekitar Rp4,31 miliar per bulan dan wakil gubernur sekitar Rp2,87 miliar.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV