> >

7 Tahanan Polsek Jatiasih Bekasi Kabur, Jebol Tembok Pakai Besi dan Sendok Makan

Kriminal | 15 Oktober 2022, 13:35 WIB
Penampakan tembok Mapolsek Jatiasih, Bekasi. Sebanyak tujuh dari sepuluh tahanan di Mapolsek Jatiasih, Kota Bekasi, melarikan diri, Kamis (13/10/2022) malam, sekitar pukul 21.39 WIB. (Sumber: Warta Kota/Rangga Baskoro)

BEKASI, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh dari sepuluh tahanan di Mapolsek Jatiasih, Kota Bekasi, melarikan diri, pada Kamis (13/10/2022) malam, sekitar pukul 21.39 WIB. Sementara tiga lainnya tetap berada dalam tahanan.

Kepala Kepolisian Metro Bekasi Kota Kombes Hengki membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menambahkan, saat ini ketujuh tahanan masih dalam pengejaran.

"Benar, masih dalam pengejaran," kata Hengki, Sabtu (15/10/2022), dikutip dari wartakota.tribunnews.com.

Hengki menuturkan, jumlah total tahanan yang ditahan di Mapolsek Jatiasih sebanyak sepuluh orang, dan kini masih ada tiga orang yang berada dalam tahanan.

Baca Juga: Penampakan Tersangka KDRT Rizky Billar Kenakan Baju Tahanan Oranye

"Untuk jumlah tahanan keseluruhan sepuluh orang di Polsek Jatiasih, yang melarikan diri tujuh orang. Sekarang tinggal tiga orang yang masih berada dalam tahanan," tuturnya.

Ketujuh tahanan tersebut diduga kabur dengan cara membobol tembok toilet di bagian belakang Mapolsek Jatiasih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kaburnya tujuh tahanan itu diketahui petugas piket Reskrim Brigadir Agus Riyanto.

Saat dicek, petugas piket Pamdal Ipda Rudiyanto mendapati tembok samping kamar mandi dalam keadaan bolong, dengan diameter kurang lebih 40 sentimeter dan besi teralis dalam posisi bengkok.

Mereka diduga berhasil kabur mengunakan satu buah besi ukuran 13 dengan panjang 30 sentimeter dan satu sendok makan.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Gelar Shalat Taubat Dan Zikir, Bersama Ratusan Tahanan

Berikut nama 7 tahanan yang kabur dari Mapolsek Jatiasih, Bekasi:

1. Gopar (Perkara Pasal 114 -112 UU Narkotika)

2. Dola Aprian (Perkara Pasal 363 KUHP)

3. Iman alias Ambon (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)

4. Arif Budiman (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)

5. Saiful Bahri alias Uwing (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)

6. Achmad Ridwan (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)

7. Redo Palami (Perkara Pasal 363 KUHP)

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Warta Kota


TERBARU