> >

3 Anggota Polisi yang Rampok Motor Warga di Medan Resmi Dipecat, Mengaku Telah 10 Kali Merampok

Hukum | 13 Oktober 2022, 05:33 WIB
Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Samapta Polrestabes Medan. (Sumber: Antara)

Atas putusan PTDH tersebut, kata Asmara, ketiga anggota polisi tersebut memutuskan mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah memberikan tindakan tegas kepada tiga personel polisi yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kronologi Anggota Polrestabes Medan Gagal Rampok Satu Keluarga, Panik saat Korban Telepon Polda

"Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan di tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani Propam Polda Sumut untuk penanganan etika serta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (9/10).

Ketiga polisi yang ditangkap, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H merupakan personel Sat Samapta Polrestabes Medan.

Selain ketiga polisi itu, turut diringkus seorang warga sipil berinisial NS yang tinggal di Jalan Gaperta Medan.

Hadi menyebutkan ketiga polisi itu ditangkap atas laporan Uliarti br Tarigan (31), warga Dusun Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Lemkapi Desak Polri Pecat 3 Polisi di Medan jika Terbukti Terlibat Perampokan Sepeda Motor

Modus operandi komplotan pencuri sepeda motor itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook.

Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraan untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijualnya itu bodong. Lalu motor tersebut disita.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU