> >

Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gibran: Nganti Bosen Aku

Politik | 11 Oktober 2022, 04:35 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Kompas TV/Antara)

"Kalau yang begini-begini saya tidak mau menanggapi berlebihan. Begini saja, kalau ada yang ragu, silakan datang dan cek ke SMAN 6 Solo. Dokumennya kan ada di sana," kata Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 tersebut.

Baca Juga: Jokowi dan Megawati Bertemu, Pengamat: Bukan Pertemuan Biasa, Bisa Jadi Bahas Pencapresan

Seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Antara


TERBARU