Perda Kota Religius Ditolak Kemendagri, Wali Kota Depok Minta Tolong Menag Yaqut: Ini Urusan Agama
Politik | 1 Oktober 2022, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku akan minta tolong Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas setelah Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius Depok ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Idris menyatakan, pihaknya bakal meminta rekomendasi Menteri Agama sebelum dia lengser dari jabatan kepala daerah.
Tujuannya, kata dia, agar Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok disetujui Kemendagri.
"Saya akan minta ke sana dengan menterinya, termasuk Menteri Agama saya minta rekomendasi. Tolong dibantu Menteri Agama, karena ini urusan agama," ujar Idris, Jumat (30/9/2022), dilansir Kompas.com
Dihubungi secara terpisah, Staf Khusus Menteri Agama Moh. Nuruzzaman menegaskan sampai saat ini belum ada pembicaraan dengan Wali Kota Depok.
Ia juga menegaskan, belum ada sinyal pertemuan atau apa pun terkait pembicaraan mengenai usulan perda religius tersebut.
“Nggak ada. Nggak ada apa-apa tuh di sini. Tapi saya pastikan dulu (soal perda religius dari Depok-red),” jawab Nuruzzaman lewat pesan singkat kepada KOMPAS.TV, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Curhat Wali Kota Depok Habis Sampai Rp400 Juta untuk Perda Religius, Eh Ditolak Kemendagri
Habis Anggaran sampai Rp400 Juta
Sebelummya diberitakan, Wali Kota Depok bercerita, pihaknya sudah menghabiskan anggaran hingga sebesar Rp400 juta guna merealisasikan Perda Kota Religius Depok itu.
Uang itu, ungkap dia, termasuk biaya anggaran untuk kunjungan kerja untuk mengetahui produk hukum di daerah lain.
Karena itu, Idris mengaku kecewa lantaran berkas Perda Penyelenggaraan Kota Religius berakhir di dalam 'laci Kemendagri' alias ditolak.
"Tahulah berapa duit kami kalau bikin perda, seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp300 juta hingga Rp400 juta," ungkap Idris dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Depok dan Sopir Truk yang Diinjak Berdamai, Melanie Subono Protes
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com