Jebakan Pemburu Babi Sebabkan Tiga Harimau Mati, 2 Pelaku Divonis 16 Bulan Penjara
Peristiwa | 28 September 2022, 10:49 WIBTak hanya 16 bulan hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa. Keputusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Pihak JPU menuntut para pemburu dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena telah menyebabkan kematian tiga harimau sumatera.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Harian Kompas