Fakta Penganiaya Driver Ojol di SPBU Semarang Tewas Dikeroyok, Melawan saat akan Dibawa ke Polisi
Kriminal | 28 September 2022, 05:30 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pria berinisial KP, pelaku yang menganiaya driver ojek online atau ojol, Hasto Priyo Wasono (54), di SPBU Majapahit, Semarang, dilaporkan tewas dikeroyok oleh sejumlah rekan Hasto yang juga driver ojol.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, insiden KP dikeroyok oleh sejumlah driver ojol itu terjadi setelah ia menganiaya Hasto Priyo Wasono.
Baca Juga: Penganiaya Driver Ojol di SPBU Semarang Tewas Dikeroyok Rekan Sesama Ojol, Ini Penjelasan Polisi
Kombes Irwan menyampaikan, sebelum pengeroyokan terjadi, sejumlah driver ojol awalnya hendak mengantarkan Hasto ke Polsek Pedurungan, Semarang, untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya di SPBU Majapahit.
Pelaporan ke kantor Polsek Pedurungan dilakukan setelah korban Hasto mengambil visum di RS Bhayangkara Semarang.
Namun, ketika di perjalanan, para driver ojol yang mengantar Hasto mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku penganiayaan KP melalui grup WhatsApp.
Dari pesan di grup Whatsapp itu, pelaku KP terdeteksi berada di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Driver Ojol yang Tabungannya Ludes Usai Terima Telepon dari Nomor Misterius Ternyata Korban PHK
Setelah itu, kata Kombes Irwan, para driver ojol tersebut bergegas ke tempat pelaku KP berada. Mereka mendatangi KP dengan tujuan untuk diserahkan ke polisi yang ada di polsek terdekat.
“Jadi di sini ada dua kasus yang saling berkaitan,” kata Kombes Irwan dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Begitu ditemui di lokasi, lanjut Irwan, pelaku KP menolak menyerahkan diri ke kantor Polsek Pedurungan.
Tak hanya menolak dibawa ke kantor polisi, kata Kombes Irwan, pelaku KP justru melakukan perlawanan dengan menodongkan sebilah pisau sangkur lipat.
Aksi perlawanan KP pun terekam dalam kamera pengawas CCTV. Pelaku KP tanpa ragu menodongkan pisau ke para driver ojol yang merupakan teman Hasto itu.
Baca Juga: Usai Terima Telepon dari Nomor Ini, Uang Rp65 Juta Hasil Menabung 7 Tahun Milik Driver Ojol Ludes
Salah satu pelaku pengeroyokan berinisial BS, mengaku sempat diancam KP dengan pisaunya.
Lalu, BS menangkis todongan itu dengan tangan kanannya. Akibatnya, tangan dan mulut BS sempat tergores pisau hingga berdarah.
Di saat bersamaan, ia memukul kepala KP menggunakan helm. Rekan ojolnya yang juga jadi tersangka, yakni NS juga memukul KP dengan bambu putih.
Pukulan tersebut pun membuat korban yang jadi pelaku pengeroyokan Hasto jatuh tersungkur. Tak lama berselang, pada saat pengeroyokan terjadi, sejumlah ojol dan warga menghajar KP hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Hasil Autopsi korban Penganiayaan Ojol, Luka Parah di Kepala
Pelaku lainnya, ZD, yang bukan seorang driver ojol, mengaku ikut-ikutan menghajar KP karena mendengar ada begal di lokasi tersebut.
Rekaman CCTV menujukkan pelaku ZD menendang KS saat tubuhnya telah terkapar berlumuran darah dan tak berdaya.
Kemudian saksi Andy Wibowo membawa KP ke Polsek Pedurungan, untuk selanjutnya mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Semarang.
Lebih lanjut, Kombes Irwan Anwar melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati bila memang ingin membantu penegak hukum menangkap pelaku.
Baca Juga: Penganiaya Ojol Dikeroyok Massa Hingga Tewas, Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka
“Ini adalah pelajaran berharga untuk kita, khususnya kawan-kawan di depan saya, para pelaku ini, bahwa dalam tugas penegakan hukum dan tugas kepolisian secara umum," ujar Iwan.
"Jangan sampai berakibat pada peristiwa seperti ini. Boleh menangkap tangan pelaku, tapi diserahkan kepada petugas kepolisian, tidak boleh main hakim sendiri," pesannya.
Saat ini, tiga tersangka pengeroyokan berinisial BS (45), NS (36), dan ZD (47) diamankan Polrestabes Semarang akibat main hakim yang menewaskan satu korban.
Sementara satu pelaku penganiyaan lainnya yakni AP di kasus pertama di SPBU masih dalam pencarian polisi.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Pengemudi Ojol di Semarang Dianiaya saat Antre di SPBU
“Adapun pelaku kasus pertama ada dua, satu atas nama KP dan yang kedua adalah AP yang sedang dalam pencarian kita atau statusnya DPO,” ujarnya.
Pelaku pengeroyokan yang menewaskan KP juga diminta segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian menelusuri lebih detail dari barang bukti yang terkumpul.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP, yang berbunyi "barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan orang atau barang dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun jika kekerasan menyebabkan matinya orang."
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Pengemudi Ojol di Semarang Dianiaya saat Antre di SPBU
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com