Guru Pria di Ciamis Sebarkan Video Mesum dengan Rekannya Gegara Cintanya Diputuskan
Kriminal | 27 September 2022, 16:31 WIBTersangka dan korban, kata Tony, masing-masing sudah mempunyai pasangan sah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjalin asmara sejak 2016 hingga awal 2022.
Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Bejat! Seorang Bapak Di Kota Batu Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun
Lebih lanjut saat ditanya apakah korban bisa turut dipidana karena terlibat dalam video mesum, Tony menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut.
Namun demikian, kata dia, pada dasarnya saat ini penyidik masih menindaklanjuti laporan korban.
"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com