> >

Baru Menikah 7 Bulan, Seorang Suami di Berau Laporkan Kakek yang Cabuli Istrinya hingga Melahirkan

Kriminal | 25 September 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi. Seorang suami di Berau, Kalimantan Timur,yang baru tujuh bulan menikah, melaporkan kakek istrinya atas dugaan pencabulan hingga sang istri melahirkan. (Sumber: Kompas.com)

KOMPAS.TV –  Seorang suami di Berau, Kalimantan Timur,yang baru tujuh bulan menikah, melaporkan kakek istrinya atas dugaan pencabulan hingga sang istri melahirkan.

PU (16) istri Pria berinisial BE tersebut melahirkan seorang bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Abdul Rivai, pada 3 September 2022.

Namun, BE baru mengetahui bahwa PU melahirkan setelah beberapa hari pulang ke rumah, dan kaget setelah mengetahui bahwa anak itu bukan darah dagingnya.

Sang istri mengakui bahwa bayi yang dilahirkan merupakan hasil dari perbuatan pelaku SA (64).

Selama PU mengandung, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya lantaran takut.

Baca Juga: Bertambah, Korban Pencabulan Calon Pendeta di NTT Jadi 14 Orang, Mayoritas Anak di Bawah Umur

BE yang tak percaya lantas memastikan usia kelahiran istrinya ke pihak rumah sakit, sebab usia pernikahan mereka baru 7 bulan.

Kedua pasangan itu diketahui menikah pada Februari 2022.

Setelah diperiksa, betapa terkejut ketika petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal yakni 9 bulan.

Hal itu memperkuat bukti bahwa bayi yang baru dilahirkan itu merupakan hasil perbuatan pelaku.

Mengetahui kenyataan itu, BE langsung melaporkan SA ke Polres Berau.

Setelah polisi menyelidiki kasus itu, diketahui bahwa korban dari perbuatan bejat pelaku bukan hanya PU, tetapi juga saudaranya berinisial IL (14).

Bahkan pencabulan yang dilakukan oleh si kakek bukan hanya satu kali, melainkan beberapa kali.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku di Mapolres Berau.

Baca Juga: Kasus Predator Anak, Seorang Guru Agama Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMP: Korban Capai 30 Orang!

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.

"Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” kata dia, Jumat dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU