> >

Terungkap! Ini Modus Calon Pendeta di Alor NTT Diduga Lakukan Pencabulan ke Belasan Perempuan

Hukum | 17 September 2022, 13:42 WIB
ilustrasi - Polisi mengungkap modus calon pendeta SAS (36) yang diduga mencabuli 14 perempuan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: Pixabay)

KUPANG, KOMPAS.TV – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap modus calon pendeta berinisial SAS (36) yang diduga mencabuli 14 perempuan di Kabupaten Alor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Kombes Pol Ariasandy menuturkan, berdasarkan keterangan para korban, pelaku melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan mengajak para korban untuk bertemu.

Masing-masing korban diajak bertemu di rumah pendeta yang ditempati SAS, dengan waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Selanjutnya, pelaku berpura-pura menyuruh korban mengambil kunci di kamar tidur pelaku di Pastori atau rumah pendeta.

Ada pula korban yang sengaja disuruh membersihkan rumah pastori, mencarikan rambut putih SAS dan membantu masak di pastori.

"Saat itulah, pelaku mengikuti korbannya dan bersetubuh dengan para korban," ungkap Ariasandy, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Tak hanya itu, modus pelaku juga ada yang mengajak para korban untuk berdoa di Konsistori atau ruang ibadah. Bejatnya, tidak didoakan, pelaku justru menyetubuhi para korban. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban dengan merekam atau memvideokan saat sedang bersetubuh.

Baca Juga: Bertambah, Korban Pencabulan Calon Pendeta di NTT Jadi 14 Orang, Mayoritas Anak di Bawah Umur

"Dengan merekam adegan mesum tersebut, memudahkan pelaku untuk terus mencabuli para korban secara berulang kali," beber Ariasandy.

Ia juga menyebut, para korban dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat.

Lokasinya yakni di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah, di pastori atau rumah pendeta, di dalam WC Jemaat Gereja, dan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) setempat.

Waktu peristiwa

Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada akhir bulan Mei 2021 hingga awal bulan Mei 2022. Kasus terungkap setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.

Karena kesal, orangtua korban berisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, 01 September 2022.

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

Sejauh ini, jumlah korban dugaan pencabulan adalah 14 orang. Sepuluh korban di antaranya adalah anak berusia di bawah 17 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Iptu Yames Jems Mbau menyebut dua lagi korban usianya 19 tahun.

Sebagaimana diketahui, SAS merupakan seorang calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor sudah memeriksa para korban dan orangtua korban. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain,” ujar Jems, Jumat (16/9).

Para korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit dan telah memberikan keterangan terkait kasus ini.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU