> >

Terungkap! Calon Pendeta di Alor NTT Cabuli 12 Anak di Ruang Ibadah hingga Posyandu

Kriminal | 14 September 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi mengungkapkan lokasi pencabulan yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS (36) terhadap 12 anak di Alor, NTT.  (Sumber: Google/Net)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus mengusut kasus calon pendeta berinisial SAS (36), yang mencabuli belasan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, saat ini korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS berjumlah 12 orang. Rentang usia korban antara 13 sampai 19 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Kombes Ariasandy mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Alor juga telah memeriksa pelaku SAS, para korban, dan sejumlah saksi.

Dari keterangan pelaku dan para korban, kata Ariasandy, terungkap beberapa tempat yang menjadi lokasi pencabulan SAS terhadap belasan anak tersebut. 

Lokasi pencabulan lanjut dia, yakni di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah.

"Kemudian, di pastori (rumah pendeta) tepatnya di kamar tidur SAS," kata Ariasandy seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Tak hanya itu, SAS juga melakukan pencabulan di dalam WC Jemaat Gereja dan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) setempat.

Mirisnya, ungkap Ariasandy, pencabulan terhadap para korban dilakukan SAS tidak hanya sekali.

"Para pelaku dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat," ujarnya.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor NTT Bertambah Jadi 12 Orang, Korban Termuda 13 Tahun

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dari penyelidikan sementara, pencabulan SAS terhadap para korban ini dilakukan sejak Mei 2021 sampai Maret 2022.

Kasus ini terbongkar seusai salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada 1 September 2022 silam.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

Sementara itu, Majelis Sinode GMIT menyatakan, pihak gereja telah memberi sanksi SAS dengan penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta.

Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.

Dia juga mengatakan, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS. 

Terkait, kasus ini, Majelis Sinode GMIT juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.

"Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," kata Merry.

Baca Juga: Penampakan AM Guru Agama yang Cabuli 20 Lebih Siswi SMP di Batang, Duduk Lemas di Depan Kapolda

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU