> >

Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor NTT Bertambah Jadi 12 Orang, Korban Termuda 13 Tahun

Peristiwa | 11 September 2022, 20:39 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban kekerasan seksual oleh seorang calon pendeta di Kabupaten Alor NTT bertambah menjadi 12 orang per Minggu (11/9/2022), berusia antara 13 sampai 19 tahun. (Sumber: Google/Net)

KUPANG, KOMPAS.TV - Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi 12 orang per Minggu (11/9/2022). Sebelumnya, korban kasus kekerasan seksual ini per Sabtu (10/9) diketahui berjumlah enam orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau menyatakan, perubahan data jumlah korban ini menyusul sejumlah korban lain yang mengaku ke penyidik.

"Sampai dengan Sabtu (10/9) kemarin jumlah korban bertambah jadi 12 orang, setelah ada enam orang lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik," kata Mbau pada Minggu (11/9), dikutip Antara.

Iptu Mbau menyampaikan, pelaku adalah seorang calon pendeta berinisial SAS. Rentang usia korban kekerasan seksual olehnya antara 13 sampai 19 tahun.

Baca Juga: PN Surabaya Gelar Sidang ke-14 Kasus Kekerasan Seksual Santri, JPU Hadirkan Saksi Ahli!

 

Polisi mengaku sudah menangkap SAS. Calon pendeta tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka perkara kekerasan seksual dan ditahan.

Kasus kekerasan seksual dengan tersangka SAS terbongkar usai korban melapor ke polisi pada 1 September 2022 silam.

Di lain pihak, Majelis Sinode GMIT menanggapi kasus ini dengan mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.

Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon pun menyatakan, pihak gereja telah memberi sanksi SAS dengan penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta.

Merry mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.

Ia juga mengatakan, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS. 

"Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," kata Merry.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual, Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara!
 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU