Pengakuan AKBP Dalizon Setor Rp500 Juta ke Dirkrimsus Polda Sumsel Tiap Bulan: Bayarnya Sering Telat
Hukum | 9 September 2022, 18:41 WIBDalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Kombes Anton telah menerima uang darinya.
Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Bekingi Judi Online, IPW Singgung Peran Satgasus Merah Putih dan Nilai 'Setoran'
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR," kata JPU membacakan BAP dari Anton.
"Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba."
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebut AKBP Dalizon memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan.
Hal tersebut dilakukan AKBP Dalizon ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Pencucian Uang dari Penyelundupan 47 Kg Sabu!
Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.
Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori karena dia takut atas ancaman tersebut.
Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.
Baca Juga: Aipda Rudi Suryanto, Tersangka Penembakan Terhadap Rekan Sesama Polri Dipecat Tidak Hormat!
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif, yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Untuk diketahui, kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV